Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani membantah kabar yang menyebut Presiden Joko Widodo menetapkan darurat sipil di Provinsi Papua.
Dani-sapaan akrabnya-menjelaskan darurat sipil adalah status dalam keadaan bahaya yang menjadi wewenang presiden. Dia memastikan Jokowi tidak memberlakukan status tersebut hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga saat ini, tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di daerah Papua," kata Dani melalui pesan singkat, Selasa (14/2).
Dani mengatakan tak ada perubahan terhadap kebijakan di Papua. Penindakan terhadap Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) tetap dilakukan sesuai prosedur.
"Langkah dalam penindakan KKB yang dilakukan tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus mengatakan Papua berstatus darurat sipil. Dia berpendapat status itu diberlakukan di Papua setelah serangan TPNPB-OPM terhadap pesawat Susi Air.
Dia berkata kepolisian menjadi penanggung jawab penguasa darurat sipil. DPR, ucapnya, mendukung penuh kepolisian dalam operasi di sana.
TPNPB-OPM menyerang pesawat Susi Air Pilatus Porter PC 6/PK-BVY pada Selasa (7/2) sekitar 6.35 WIT. Dalam insiden ini, pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens menghilang.
Pemerintah awalnya membantah Philip disandera KKB, namun belakangan Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI J.O Sembiring menduga Philip masih hidup bersama KKB pimpinan Egianus Kogoya.
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri hari ini memastikan Philip bersama KKB. Tetapi dia mengaku belum bisa mengetahui lokasi keberadaan Philip. Pemerintah mengerahkan warga dan pihak-pihak terkait untuk berkomunikasi dengan KKB untuk membebaskan Philip.
(dhf/wis)