Keluarga Brigadir J Harap Vonis untuk Bharada E Kurang dari 5 Tahun

CNN Indonesia
Rabu, 15 Feb 2023 09:21 WIB
Keluarga Brigadir J menilai Bharada E juga merupakan justice collaborator atau ikut berupaya membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak memegang pigura mendiang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan mendatangi sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2).

Martin Lukas Simanjuntak, pengacara keluarga Yosua, mengatakan kedatangan keluarga untuk mendorong secara moril agar Bharada E mendapat keringanan hukuman.

"Keluarga akan datang ke pengadilan Jakarta Selatan. Secara moril agar mendapatkan keringanan hukuman," kata Martin kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martin mengaku pihaknya berharap vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada E nantinya lebih kecil dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Bharada E dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pihaknya berharap Bharada E dijatuhi hukuman tak lebih dari lima tahun. Sebab, Bharada E juga merupakan justice collaborator atau ikut berupaya membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

"[Harapan hukuman untuk Bharada E] Di bawah 5 tahun," ucapnya.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara. Sementara vonis hukuman untuk Bharada E baru akan diberikan hari ini.

(yla/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER