
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan anggota Brimob mengintimidasi jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mengadili kasus tragedi Kanjuruhan.
Intimidasi dimaksud terjadi dalam sidang ke-12 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (14/2).
Puluhan anggota Brimob nampak melontarkan teriakkan dan sorakan di depan ruang sidang PN Surabaya.
Mereka bahkan sempat meneriaki jaksa penuntut umum saat sidang sedang diskors.