Polri Buka Suara soal Sidang Etik Bharada E Usai Vonis Kasus Yosua

CNN Indonesia
Rabu, 15 Feb 2023 14:14 WIB
Kadiv Humas Polri mengatakan masih menunggu informasi dari Divisi Propam terkait pelaksanaan sidang etik Bharada E.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Dok. Arsip Humas Polri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri buka suara terkait pelaksanaan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer  atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jaksel yang menjatuhkan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara terhadap Richard dalam kasus pembunuhan itu.

Kendati demikian, ia mengaku masih belum mengetahui secara pasti kapan sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Richard akan dilakukan oleh Propam Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN. Untuk itu (sidang etik) nanti nunggu info dari Propam dulu," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/2).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara atau jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard telah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.

Hakim mengapresiasi sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa.

"Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Dalam menjatuhkan ketetapan ini, hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Kemudian Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak pun turut menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer itu.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER