BEM Udayana Desak Tiga Tersangka Kasus Seleksi Mandiri Dinonaktifkan

CNN Indonesia
Rabu, 15 Feb 2023 15:20 WIB
BEM Udayana mendesak tiga pejabat yang jadi tersangka sumbangan untuk seleksi mandiri dinonaktifkan agar tak mengganggu proses hukum dan pendidikan.
Ilustrasi tersangka kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam seleksi mandiri di Universitas Udayana Bali. (Unsplash/Pixabay)
Denpasar, CNN Indonesia --

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) Bali, I Putu Bagus Padmanegara meminta pihak rektorat agar menonaktifkan tiga tersangka kasus dugaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal seleksi mandiri di lingkungan kampus tersebut.

"Tiga orang ini merupakan dosen dan tenaga pendidik, bukan pejabat kelas atas, tapi lebih ke pejabat teknisnya, salah satunya itu Kepala Unit Sumber Daya Informasi atau pemegang sistem di Unud," kata Padmanegara, saat dikonfirmasi Rabu (15/2).

"Dari kami mendorong untuk penonaktifan sementara, selama proses hukum berlangsung, untuk memperlancar proses hukum yang berlangsung dan tidak mengganggu proses pendidikan di Udayana juga," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menyebutkan dari awal penerapannya SPI di Unud memang bermasalah dan mendapatkan penolakan keras dari mahasiswa. Pihaknya menilai SPI merupakan bentuk nyata dari praktik komersialisasi pendidikan yang membuat jurang ketimpangan terhadap akses pendidikan semakin melebar.

"Apalagi dengan nominal SPI yang tidak proporsional, sehingga menyebabkan munculnya stigma hanya mahasiswa kalangan menengah ke atas yang dapat mengakses pendidikan tinggi melalui jalur mandiri," sebutnya.

Pihaknya mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus tersebut dan menghormati prosedur yang berjalan.

"Kita kawal dan pastikan tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka ini memang terbukti pelaku utama karena merupakan petugas lapangan atau memegang sistem, ataukah hanya tiga nama yang dikorbankan sebagai petugas lapangan dan ada dalang di baliknya. Atau bahkan sebenarnya permasalahannya terdapat pada administrasi penerimaan mahasiswa mandiri," ujar Padmanegara.

Pihaknya melihat dugaan implementasi SPI di Universitas Udayana juga memiliki banyak kejanggalan.

Dalam Permendikbud 25 tahun 2020, Pasal 10 menyebutkan secara jelas bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilarang menggunakan iuran pengembangan institusi sebagai pungutan yang menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. Pada praktiknya, nominal SPI di Universitas Udayana justru ditentukan sebelum ujian atau pengumuman kelulusan seleksi mandiri.

Menurutnya hal itu otomatis menekan mahasiswa secara psikis, seakan-akan menganggap SPI adalah hal yang wajib dan akan menentukan indikator kelulusan mereka dalam hal seleksi jalur mandiri.

"Kami merasa malu dan prihatin atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Universitas Udayana," ujarnya.

CNNIndonesia.com belum mendapatkan respons resmi dari pihak rektorat Universitas Udayana terkait desakan BEM untuk menonaktifkan pejabat yang jadi tersangka.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga pejabat di Universitas Udayana berinisial IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Mereka, diduga melakukan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Unud.

"Sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Senin (13/2).

Saat dikonfirmasi setelahnya, Juru Bicara Universitas Udayana (Unud) Putu Ayu Asty Senja Pratiwi mengatakan belum bisa menanggapi soal tiga penjabat Unud yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Bali.

"Kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi. Jadi belum bisa berkomentar. Terimakasih atas atensinya," ujarnya singkat kala itu.

(kdf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER