Polisi menyatakan bakal memiskinkan bandar narkoba Alex Bonpis. Ia merupakan bandar narkoba yang memiliki kaitan dengan kasus Irjen Teddy Minahasa.
Dalam kasus ini pihaknya tak hanya menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Tetapi juga UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Peredaran narkobanya kena, TPPU juga kena," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mukti menyampaikan saat ini proses penyidikan terhadap Alex masih terus dilakukan. Mukti bahkan menyebut pihaknya bakal memiskinkan Alex.
"Penyidikan masih berlanjut terkait dengan TPPUnya. Kita akan miskinkan dia, karena dia ini bandar besar," ucap Mukti.
Alex Bonpis dikenal sebagai bandar narkoba ternama di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Ia berhasil ditangkap aparat kepolisian di Cikampek pada Senin (16/1).
Sebagai bandar, Alex diduga turut terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Ia merupakan salah satu penerima barang dari Teddy.
Disebutkan pula bahwa komunikasi antara Alex dengan Teddy ini dilakukan secara lisan. Selain itu, transaksi antar-keduanya pun dilakukan secara tunai.
"Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKNP Andi Oddang, Selasa (17/1).