Raib Uang di Rekening Brigadir J, Orang Tua Lapor ke Polres Jaksel

CNN Indonesia
Rabu, 15 Feb 2023 18:29 WIB
Orang tua almarhum Brigadir J melaporkan soal raibnya uang di rekening anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya usai mengikuti jalannya sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak melaporkan soal raibnya uang di rekening anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Dalam laporan ini, keduanya turut didampingi oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yosua, supaya membuat laporan kehilangan nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," kata Kamaruddin kepada wartawan.

Selain soal uang di rekening, kata Kamaruddin, pihaknya juga melaporkan terkait hilangnya sejumlah barang milik Brigadir J.

"Juga barang-barang lainnya seperti handphone, laptop, dan pin-pinnya," ucap dia.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut laporan ini dibuat pada hari ini karena keterbatasan waktu dari orang tua Brigadir J. Keduanya diketahui berada di Jakarta untuk menyaksikan langsung sidang pembacaan vonis lima terdakwa di kasus pembunuhan anaknya.

"Iya (laporan sekarang) karena mereka waktunya terbatas di Jakarta, pokoknya pelaku kejahatan harus kita tindak, supaya tidak ada mafia-mafia," tuturnya.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER