Orang Tua Richard Eliezer Cerita Momen Haru Dengar Vonis 1,5 Tahun Bui

CNN Indonesia
Kamis, 16 Feb 2023 06:28 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menghadapi sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Orang tua Bharada Richard Eliezer menceritakan momen haru saat mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim terhadap anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2).

Ibunda Richard, Rineke Alma Pudihang mengaku dirinya sempat merasa cemas dan khawatir selama mendengarkan pernyataan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso itu.

"Selama kami mengikuti sidang itu, dari awal sampai akhir sempet deg-degan kalau mendengar suara yang dibacakan oleh hakim tadi, agak menegangkan," ujarnya dalam konferensi pers.

Rineke bercerita menjelang pembacaan vonis oleh majelis hakim. Ia bersama suaminya, Yunus Lumiu menyempatkan diri untuk berdoa bersama terlebih dahulu di dalam kamar.

"Setelah dibacakan putusan saya menangis, memeluk bapaknya, berteriak 'Terima kasih Tuhan'. Memang Tuhan sangat baik sehingga apa yang tidak pernah kami pikirkan akhirnya memang benar-benar terjadi," jelasnya.

Lebih lanjut, Rineke mengaku awalnya sempat tidak percaya dengan vonis 1,5 tahun yang diberikan hakim terhadap anaknya di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pasalnya, putusan itu dirasa sangat jauh lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

"Memang sangat tidak disangka karena terlalu jauh, dari 12 tahun jadi 1,5 tahun. Tapi Puji Tuhan itu semua karena Tuhan dan kami sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah bekerja keras," ujarnya.

Sebelumnya, Rineke mengatakan ketidakhadirannya bersama sang suami dalam persidangan merupakan murni keinginan dari anaknya sendiri.

Ia mengatakan permintaan itu disampaikan langsung oleh Richard ketika ia sedang berkunjung bersama suaminya, dua hari sebelum sidang pembacaan putusan hakim.

"Waktu dua hari lalu saya sama bapaknya pergi kunjungi dia, dia lalu bilang 'Mama, Bapak tidak usah datang ke pengadilan nonton saja dari rumah'," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Rieke, permintaan itu disampaikan Richard lantaran ia khawatir vonis yang akan diberikan Majelis Hakim dirasa bakal menyakitkan kedua orang tuanya.

Terlebih, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut agar Richard dihukum 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Dia pikir jangan-jangan hasil putusannya ini tinggi terus menyakiti hati kami berdua. Jadi dia bilang, lebih baik tidak usah datang," tuturnya.

"Ichad kan anak, dia tidak mau melihat kami sedih, dia tidak mau lihat kami sakit, dia tidak mau lihat kami bersusah hati," sambungnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara.

Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard telah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.

Hakim mengapresiasi sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa.

"Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Dalam menjatuhkan ketetapan ini, hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Kemudian Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak pun turut menjadi pertimbangan.

(tfq/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK