
Panitia Kerja (Panja) haji Komisi VIII DPR RI sepakat dengan usul pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) biaya perjalanan ibadah haji 2023 atau Bipih yang harus dibayarkan masing-masin calon jemaah haji 2023 sebesar Rp49,8 juta.
Jumlah ini adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp90.050.637. Sementara, 44,7 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 juta.
Besaran biaya ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR dan Panja Haji Pemerintah di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).