Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR menyepakati calon jemaah haji tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR, di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (15/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi jemaah haji tahun 1444 H atau tahun 2023 yang jumlahnya sebanyak 106.590 jemaah, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.
Sementara itu, bagi 9.864 jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H atau 2022 dibebankan biaya pelunasan Rp9,4 juta. Sedangkan 64.609 calon jemaah haji lunas tunda 2020 yang akan berangkat tahun ini tak perlu membayar biaya pelunasan lagi.
Dalam rapat kerja tersebut, telah disepakati total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90.263.104 per calon jemaah.
Dari total tersebut, Rp49.812.700 dibebankan langsung kepada jemaah haji atau yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sebanyak Rp40.237.937 sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat.
Ongkos haji sebesar Rp49,8 juta yang dibebankan langsung kepada jemaah pada tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022 lalu sebesar Rp39,8 juta.
Selain itu, ongkos ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan dibebankan ke jemaah sebesar Rp35 juta.
(pop/fra)