Kejagung mengatakan penerimaan maaf oleh keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi salah satu alasan tidak mengajukan banding terhadap vonis Bharada E alias Richard Eliezer.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan pihaknya untuk tidak mengajukan banding dalam kasus tersebut.
Pertama, ia menilai terdapat keikhlasan dari kedua orang tua Brigadir J ketika mendengar vonis 1,5 tahun penjara yang berikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (16/2).
Kedua, Kejagung menilai putusan yang diberikan hakim itu telah terwujud keadilan substantif yang dirasakan oleh keluarga korban maupun masyarakat.
Ketiga, dalam pertimbangannya Majelis Hakim dirasa telah mengutip penuh seluruh dakwaan maupun tuntutan yang disangkakan terhadap Eliezer.
Karenanya, Fadil mengaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati penuh putusan yang disampaikan Majelis Hakim itu meskipun jauh lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan.
"Kemarin saya mendengar kuasa hukum Richard Eliezer tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap," tuturnya.
Sebelumnya, Bharada E divonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J.