Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengklarifikasi tiga isu yang mencuat ke publik beberapa waktu belakangan.
Isu pertama terkait dengan nota dinas Pimpinan KPK kepada Dewas. Ketua Dewas Tumpak H Panggabean mengatakan pihaknya tidak pernah menerima laporan pengaduan Pimpinan KPK terhadap pimpinan lainnya.
"Akan tetapi, benar ada Nota Dinas Pimpinan KPK kepada Dewas KPK perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK," kata Tumpak dalam keterangannya, Kamis (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi nota dinas tersebut, Dewas, kata dia, telah mendengar keterangan seluruh Pimpinan KPK.
Dewan berkesimpulan Pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal sesuai amanat Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Tumpak mengatakan Dewas juga telah bertemu dengan seluruh Pimpinan KPK dan menyampaikan pandangan pentingnya penegakan prinsip kolektif kolegial serta kerja sama, sinergi dalam kepemimpinan KPK.
"Dewas mengapresiasi sikap Pimpinan KPK yang bisa menyelesaikan dinamika pelaksanaan tugas secara tulus dan bertanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan lembaga pada khususnya dan kepentingan bangsa dan negara pada umumnya," kata dia.
Isu kedua terkait laporan pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK serta Direktur Penyelidikan KPK.
Tumpak membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro pada 13 Januari. Laporan pengaduan disampaikan oleh sebuah LSM.
"Laporan tersebut berisi terkait dugaan tidak profesional dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E," kata dia.
Dewas menilai adanya perbedaan pendapat dalam ekspose atau penanganan perkara adalah hal yang lazim.
Menurut Tumpak, perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya.
Ia menyampaikan sehubungan dengan itu, Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK pada 17 Januari, telah menyepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK.
"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," kata Tumpak.
"Hal ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK," imbuh dia.
Sementara isu ketiga terkait penarikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK serta Direktur Penyelidikan KPK.
Tumpak mengatakan pihaknya menerima informasi dari Biro SDM KPK terkait adanya surat Pimpinan KPK kepada Pimpinan Polri berisi usulan promosi atas Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.
Namun, kata dia, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun mencampuri urusan tersebut.
"Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi," katanya.
(tfq/wis)