Polisi Tangkap 296 Begal dan Pencuri Jadetabek Sebulan Terakhir

CNN Indonesia
Jumat, 17 Feb 2023 09:48 WIB
Dari kasus yang diungkap itu, paling banyak merupakan pencurian sepeda motor dengan jumlah 100 kasus.
Polda Metro Jaya menangkap hampir 300 tersangka begal dan pencurian di wilayah Jadetabek dalam sebulan (Keith Allison/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran menangkap 296 tersangka begal dan aksi pencurian yang terjadi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Ratusan tersangka kejahatan jalanan itu ditangkap dalam kurun waktu 30 hari atau sejak 17 Januari hingga 15 Februari dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

"Hasil yang kita peroleh bahwa kita bisa mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 199 kasus yang diungkap, sebanyak 42 kasus pencurian dengan kekerasan, 56 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 101 kasus pencurian sepeda motor.

Hengki menerangkan para tersangka ini biasanya melakukan aksinya secara berkelompok. Mereka juga membawa senjata tajam saat melakukan aksinya.

"Kemudian ada juga pelaku yang berpura-pura sebagai aparat melakukan razia, ternyata melakukan ancaman kekerasan," ucap dia.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh ratusan tersangka itu juga mengakibatkan sejumlah korban. Di antaranya, satu orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan tujuh orang luka ringan.

Dari tangan ratusan tersangka ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yakni, delapan unit mobil, 121 unit sepeda motor, 111 unit ponsel, uang Rp15,5 juta disita, 18 buah senjata tajam dan tiga pucuk senjata api.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penangkapan ratusan tersangka kejahatan jalan ini merupakan upaya untuk menciptakan situasi Jakarta agar aman dan kondusif.

"Bagian dari pada menciptakan wilayah Polda Metro Jaya ini kondusif, aman dan nyaman, sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya," tutur dia.

Atas perbuatannya, ratusan tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER