Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani menyatakan pemerintah tengah mengkaji kenaikan setoran awal pendaftaran calon jemaah haji.
Menurutnya, setoran awal calon jemaah haji saat mendaftarkan diri kemungkinan dinaikkan menjadi Rp30 hingga Rp40 juta.
"Ini masih jadi kajian, antara Rp30, Rp35, atau Rp40 juta," kata Jaja ditemui di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Jaja tak merinci kapan kajian ini akan rampung dan diimplementasikan. Ia hanya mengatakan rencana kenaikan setoran awal haji ini berdasarkan masukan dari pada akademisi dan ulama di muzakarah perhajian di Situbondo beberapa waktu lalu.
Ia menuturkan hal ini bertujuan agar beban calon jemaah haji tak terlalu berat ketika melunasi biaya jelang keberangkatan.
"Kalau setoran awal ini kan sudah 10 tahun lalu [belum berubah]. Tapi 10 tahun ini sudah ada perubahan-perubahan. Harus ada penyesuaian," kata dia.
Regulasi setoran awal calon jemaah haji yang masih berlaku saat ini sebesar Rp25 juta. Aturan ini sudah diterapkan sejak 2010.
Rencana kenaikan setoran awal calon jemaah haji ini juga sempat disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai rapat kerja dengan Komisi VIII pada Rabu (15/2) lalu.
"Terkait setoran awal, akan kita naikkan," kata Yaqut.
(rzr/tsa)