Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut masih ada potensi ancaman yang diterima oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan potensi ancaman itu ada karena terdakwa lain dalam perkara tersebut memiliki kekuatan lebih besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Potensinya karena memang pelaku yang lain kekuatannya luar biasa dibandingkan dengan Eliezer yang kita tahu apakah jejaringnya masih ada dan sebagainya," kata Hasto di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2).
Kendati demikian, hingga saat ini LPSK belum menerima laporan ancaman terhadap Bharada E. Namun, LPSK telah mengantisipasi hal tersebut.
Hasto mengatakan LPSK juga akan melindungi keluarga Bharada E apabila diperlukan. Keluarga Bharada E diimbau untuk mengajukan permohonan kepada LPSK jika merasa perlu dilindungi.
"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan nanti kita akan imbau untuk mengajukan permohonan. Tapi sampai sekarang rupanya belum," ujar Hasto.
Bharada E divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana 12 tahun penjara.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J.
Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara Bharada E. Dengan demikian, vonis tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Tindak pidana itu dilakukan Bharada E bersama-sama dengan Ferdy Sambo yang telah divonis dengan pidana mati; istri Sambo, Putri Candrawathi, yang telah divonis 20 tahun penjara; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang telah divonis 13 tahun penjara; dan Kuat Ma'ruf yang telah divonis 15 tahun penjara.
Semua terdakwa kecuali Bharada E mengajukan banding atas putusan yang diberikan hakim.