Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi pelaksanaan proyek di lingkungan Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
"Benar (ditangkap KPK). Nanti silahkan konfirmasi ke penyidik KPK," kata Kapolda Papua, Irjen Matius Fakhiri saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum merespons ketika ditanya terkait penangkapan tersebut.
Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Selain Ricky, ada Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding serta Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang yang notabene merupakan bapak dan anak.
KPK sebelumnya belum berhasil memproses hukum Ricky karena yang bersangkutan melarikan diri. Ricky diduga menerima suap hingga miliaran rupiah.
(yoa/gil)