Alasan Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Giorgio Ramadhan

CNN Indonesia
Senin, 20 Feb 2023 15:47 WIB
Pengendara mobil Toyota Fortuner merusak mobil Honda Brio di daerah Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2). (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membeberkan sejumlah alasan mengabulkan penangguhan penahanan pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan.

Giorgio ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan pengancaman terhadap pengemudi mobil Brio, AW di Senopati, Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut salah satu alasannya karena AW selaku korban dan pelapor telah mencabut laporannya.

"Satu untuk pelapor sudah mencabut laporan polisi, itu sudah satu poin berarti masalahnya sudah berdamai. Katanya sudah mau bayar kerugian," kata Nurma saat dihubungi, Senin (20/2).

Alasan kedua, karena Giorgio tidak menghilangkan barang bukti terkait kasus ini. Polisi diketahui menyita mobil Fortuner warna hitam, pedang anggar, hingga replika senjata dari tangan Giorgio.

"Makanya itu bisa jadi penangguhan penanganan yang di-ACC atau disetujui oleh penyidik," ucap Nurma.

Sebelumnya, Nurma membenarkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengabulkan penangguhan penahanan Giorgio Ramadhan.

Kata Nurma, penangguhan penahanan itu diajukan pada Jumat (17/2) lalu. Saat ini, Giorgio telah dibebaskan dan dikenakan wajib lapor.

"Dia sudah lepas tapi proses tetap (berjalan) kalau sebelum (terbit) SP3," ucap dia.

Aksi perusakan oleh pengendara Mobil Toyota Fortuner warna hitam terhadap mobil Honda Brio berwarna kuning di daerah Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari.

Buntut peristiwa ini, Giorgio Ramadhan selaku pengemudi mobil Fortuner ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman terhadap orang.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (13/2).

Teranyar, AW selaku pelapor sekaligus korban mencabut laporan yang dilayangkannya terhadap Giorgio di Polres Metro Jakarta Selatan.

Alasannya, karena Giorgio telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, Giorgio juga berjanji membayar ganti rugi atas tindakan yang dilakukannya.

"Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Februari 2023," kata AW di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/2).

(dis/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK