Aktivis HAM, Haris Azhar angkat suara berkas perkara yang menjeratnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Haris mengatakan pihaknya sudah memprediksi kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut terus berjalan. Namun, ia mengaku siap menjalani proses hukum ini.
"Sudah diprediksi. Kita jalani saja," kata Haris saat dihubungi, Senin (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti enggan mengomentari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Sebab, ia belum mendapat informasi dari tim penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan berkas perkara Haris dan Fatia dinyatakan lengkap aliss P21 pada awal bulan ini.
Kendati demikian, Ade belum menjelaskan kapan tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya. Ia hanya menyebut pihaknya siap untuk pelimpahan tahap 2.
"Betul sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023," kata Ade saat dikonfirmasi.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Laporan itu dibuat Luhut buntut video yang diunggah di akun YouTube dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang berisi perbincangan antara Haris dan Fatia. Video ini diunggah oleh Haris dalam akun Youtube-nya.
Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
(dis/fra)