Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Baharuddin Tony menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Baharuddin mendaftarkan gugatan pada Rabu, 15 Februari 2023. Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Termohon dalam perkara ini yaitu Presiden RI cq KPK. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 27 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut petitum lengkap yang dimohonkan oleh Baharuddin.
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Lihat Juga :![]() INFO HARGA PANGAN Harga Pangan Kompak Bikin Dompet 'Menangis', Kecuali Telur dan Ayam |
3. Menyatakan seluruh perintah, keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang didasarkan atas surat perintah penyidikan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon;
5. Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan;
6. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Dia meyakini proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Apa pun itu KPK pasti siap untuk menghadapi," kata Ali di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/2).
Lembaga antirasuah sebelumnya mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT.
KPK belum mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda NTT. KPK melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah V melakukan pengambilalihan. Saat itu, Polda NTT menghentikan penyidikan terhadap Baharuddin.