Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (22/2) hari ini.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang etik akan digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, pada pukul 11.00 WIB.
"Hari ini sidang KKEP Bharada E," ujarnya dalam konferensi pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan mengatakan sidang etik tersebut juga akan dihadiri oleh Ketua Kompolnas Benny Mamoto.
Ia menyebut tim majelis hakim KKEP juga akan memeriksa 8 orang saksi terkait kasus tersebut. Hasil dari sidang kode etik ini bakal menentukan kelanjutan karier Bharada E di Korps Bhayangkara.
Mabes Polri sebelumnya menyebut status Justice Collaborator yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer bakal dipertimbangkan dalam sidang KKEP.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut keputusan kembalinya Richard sebagai anggota Polri akan diputuskan oleh Majelis Hakim KKEP sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Tentunya berdasarkan PP (Peraturan Kapolri) 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/2).
Ia memastikan dalam sidang etik tersebut Tim KKEP juga akan mempertimbangkan seluruh masukan yang ada. Termasuk pendapat ahli dan juga status Justice Collaborator yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," jelasnya.