Aduan Perempuan Inisial A Picu Mario Hajar David sampai Koma

CNN Indonesia
Rabu, 22 Feb 2023 15:39 WIB
Pelaku penganiayaan anak petinggi GP Ansor yang mengendarai Rubicon, Mario Dandy Satrio adalah anak dari pegawai Ditjen Pajak. CNN Indonesia/Poppy Fadhilah
Jakarta, CNN Indonesia --

Aksi penganiayaan terhadap anak dari Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina, bernama David yang dilakukan oleh anak pegawai Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (MDS) bermula dari aduan seorang perempuan berinisial A.

Peristiwa itu terjadi di sebuah perumahan yang berlokasi di Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penganiayaan bermula saat perempuan berinisial A, yang merupakan mantan pacar David mengadu kepada Mario.

"Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Rabu (22/2).

Aduan itu disampaikan A kepada Mario beberapa hari sebelum kejadian. Dalam rentang waktu itu, Mario sempat mencoba menghubungi David, namun tak mendapat jawaban.

Hingga akhirnya pada Senin lalu, A menghubungi David dan meminta bertemu karena ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ucap Ade Ary.

Mendapat informasi itu, Mario lantas pergi menggunakan mobil Jeep Rubicon bersama A dan rekannya S mendatangi David yang berada di rumah temannya.

Setiba di depan rumah R, A kembali menghubungi David. Namun, saat itu David enggan untuk keluar.

"Kemudian tersangka (Mario) juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini," tutur Ade Ary.

Akhirnya terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Akibat penganiayaan itu, David sampai saat ini tak sadarkan diri atau koma dan masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

(dis/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK