Polisi: Mario Anak Pejabat Pajak Aniaya David Lampiaskan Amarah

CNN Indonesia
Rabu, 22 Feb 2023 18:08 WIB
Polisi mengungkapkan tersangka Mario Dandy Satrio (MDS) melakukan penganiayaan terhadap David sebagai pelampiasan amarahnya.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkapkan tersangka Mario Dandy Satrio (MDS) melakukan penganiayaan terhadap David sebagai pelampiasan amarahnya.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan Mario mendapatkan aduan dari seorang teman wanita berinisial A soal perlakuan kurang baik David. Mario pun mendatangi David dan berujung memukulinya.

"Pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, Saudari A," kata Ade dalam konferensi pers di kantor Polres Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa Saudari A telah mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik, sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul, dan menendang," sambungnya.

Ade menjelaskan polisi masih mendalami perbuatan tidak baik yang dikatakan A kepada Mario. Adapun A merupakan mantan pacar David.

Mario yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak (DJP) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mario disebut berusia 20 tahun, sedangkan David berusia 17 tahun.

"Sampai saat ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa maka yang disangka dan diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini adalah saudara MDS," jelas dia.

Mario terancam hukuman lima tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan penganiayaan dan dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mario juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER