Polisi Ungkap Pelaku Tawuran Ciputat Bawa Air Keras untuk Lukai Lawan

CNN Indonesia
Rabu, 22 Feb 2023 20:43 WIB
Tawuran yang terjadi di Ciputat, Tangerang Selatan membuat satu orang menjadi korban akibat terkena siraman air keras (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap kelompok Kalijaga membawa air keras dalam aksi tawuran di daerah Ciputat, Tangerang Selatan untuk melukai lawannya.

Aksk tawuran antar kelompok yang terjadi pada Minggu (19/2) lalu itu juga turut melibatkan kelompok Bad Boy. Tawuran ini membuat seorang warga berinisial I menjadi korban siraman air keras.

"Ya diduga (bawa air keras) untuk melukai lawannya," kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih saat dikonfirmasi, Rabu (22/2).

Galih mengaku belum bisa memastikan apakah kelompok Kalijaga itu selalu membawa air keras dalam setiap aksi tawuran atau tidak. Kata dia, saat ini kepolisian masih melakukan proses pendalaman.

"Sebelum kita belum tahu, kan baru terungkap ini," ucap dia.

Sebelumnya, seorang pria berinisial I tersiram air keras saat akan melaksanakan ibadah salat Subuh di Jalan Suka Damai, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Minggu (19/2) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban mengalami luka bakar atau melepuh pada bagian tangan.

Peristiwa itu bermula saat korban sedang berjalan kaki menuju ke masjid yang berlokasi tak jauh dari kediamannya. Di saat yang sama, di lokasi itu sedang terjadi aksi tawuran antar kelompok.

Sebelumnya, seorang pria berinisial I tersiram air keras saat akan melaksanakan ibadah salat Subuh di Jalan Suka Damai, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Minggu (19/2) sekitar pukul 04.30 WIB. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka bakar atau melepuh pada bagian tangan.

Peristiwa itu bermula saat korban sedang berjalan kaki menuju ke masjid yang berlokasi tak jauh dari kediamannya. Di saat yang sama, di lokasi itu sedang terjadi aksi tawuran antar kelompok.

Dari hasil penyelidikan terungkap kelompok Kalijaga (Kedaung) melawan kelompok Bad Boy (Ciputat) adalah pihak yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Polisi telah menangkap empat orang dalam peristiwa ini. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo 55 KUHP.

Masih berdasarkan penyelidikan, terungkap orang yang membawa air keras dan tersiram ke warga setempat adalah anggota kelompok Kalijaga berinisial

"Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa yang melakukan penyiraman air keras adalah tersangka inisial DF alias B. Sedangkan tersangka lainnya bersama-sama melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam," tutur Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih.

(dis/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK