Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjenguk anak dari pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, David, yang menjadi korban penganiayaan oleh anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo.
Gus Yaqut yang juga menteri agama itu menjenguk David yang terbaring di ruang perawatan intensif atau ICU Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta.
Gus Yaqut yang mengenakan batik itu melihat David dengan saksama sambil memegang kepalanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak kader, anakku juga. Catat ini!" kata Yaqut melalui akun Instagram resmi miliknya.
David saat ini masih terbaring di RS usai dianiaya sampai koma oleh Mario anak pejabat pajak.
Aksi penganiayaan terhadap David ini bermula dari aduan seorang perempuan berinisial A terhadap Mario. Perempuan yang diduga mantan pacar David itu mengaku pernah mendapat perlakuan kurang baik dari David.
Aduan itu disampaikan A kepada Mario beberapa hari sebelum kejadian. Dalam rentang waktu itu, Mario sempat mencoba menghubungi David, namun tak mendapat jawaban.
Hingga akhirnya pada Senin lalu, A menghubungi David dan meminta bertemu karena ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya.
Mendapat informasi itu, Mario lantas pergi menggunakan mobil Jeep Rubicon bersama A dan rekannya S mendatangi David yang berada di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setiba di depan rumah yang dituju, A kembali menghubungi David. Namun, saat itu David enggan untuk keluar.
Mario lantas berkomunikasi dengan David hingga akhirnya dia keluar mengarah ke sebelah rumah.
Akhirnya terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Akibat penganiayaan itu, David tak sadarkan diri atau koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Tak lama setelah kejadian, Mario ditangkap polisi dan diproses oleh pihak Polsek Pesanggrahan.
Mario pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.