login
register
Home
Nasional
Politik
Hukum & Kriminal
Peristiwa
Pemilu
Info Politik
BERITA TERBARU
Internasional
Asean
Asia Pasifik
Timur Tengah
Eropa Amerika
BERITA TERBARU
Ekonomi
Keuangan
Energi
Bisnis
Makro
Corporate Action
BERITA TERBARU
Olahraga
Sepakbola
Moto GP
F1
Raket
BERITA TERBARU
Teknologi
Teknologi Informasi
Sains
Telekomunikasi
Climate
BERITA TERBARU
Otomotif
Tren
Mobil
Motor
E-Vehicle
Commercial
Info Otomotif
BERITA TERBARU
Hiburan
Film
Musik
Seleb
Seni Budaya
Music At Newsroom
BERITA TERBARU
Gaya Hidup
Health
Food
Travel
Trends
BERITA TERBARU
CNN TV
Ragam
Foto
Video
Infografis
Indeks
Fokus
Kolom
Terpopuler
Features
Search History
Loading...
Nasional
Hukum Kriminal
FOTO: Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara
Adhi Wicaksono |
CNN Indonesia
Kamis, 23 Feb 2023 12:50 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia
-- Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Bagikan:
url telah tercopy
TOPIK TERKAIT
foto cnn
FOTO LAINNYA
FOTO: Pondok Karya Jaksel Terendam Banjir 80 Cm Buntut Hujan Lebat
Nasional
• 2 jam yang lalu
FOTO: Lil Nas X Tak Merasa Bersalah Dituduh Tinju Wajah Polisi
Hiburan
• 13 jam yang lalu
FOTO: Aksi Pemain Keturunan Indonesia Bawa Belanda ke Piala Dunia
Olahraga
• 14 jam yang lalu
FOTO: DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi UU Baru
Nasional
• 14 jam yang lalu
FOTO: Longsor Banjarnegara Jateng, Puluhan Warga Masih Tertimbun
Nasional
• 16 jam yang lalu
FOTO: Pesona Pulau Panjang, Surga Tersembunyi di Aceh Singkil
Gaya Hidup
• 18 jam yang lalu
ARTIKEL
TERKAIT
FOTO: Sidang Etik Bharada E di Kasus Pembunuhan Yosua
FOTO: Kegaduhan di Ruang Sidang PN Jaksel Saat Vonis Bharada E
FOTO: Ekspresi Bharada E Saat Dibacakan Vonis 1,5 Tahun Penjara
FOTO: Vonis 13 Tahun Bui untuk Ricky Rizal dalam Kasus Brigadir J
FOTO: Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
FOTO: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
REKOMENDASI
UNTUKMU
LIHAT SEMUA
LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA
TERPOPULER