Kapolda soal Kasus Anak Pejabat Pajak: Kami Tak Lihat Latar Belakang

CNN Indonesia
Kamis, 23 Feb 2023 14:13 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan tak lihat latar belakang pelaku dalam penanganan kasus penganiayaan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya memastikan bakal menindak Mario Dendy Satrio yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu dalam kasus penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan proses hukum terhadap Mario saat ini terus berjalan. Ia mengatakan Mario juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kan sudah ditahan, sudah ditahan pokoknya kita luruskan semua, tidak usah khawatir kalau soal itu kita pasti akan tidak melihat latar belakang," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadil menegaskan pihaknya akan berfokus pada penyidikan dari tindak pidana yang dilakukan oleh Mario. Ia memastikan jika unsur-unsur pidananya terpenuhi, Mario pasti akan diproses hukum sesuai aturan yang ada.

"Kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses," tegasnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.

Ia menjelaskan aksi penganiayaan bermula saat perempuan berinisial A, yang merupakan mantan pacar korban mengadu kepada Mario. Menurutnya, aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

Akibat aksi penganiayaan yang dilakukan Mario, Ade menyebut korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Atas perbuatannya, Mario dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER