Di Balik Kode 'Mainkan' Teddy Minahasa Minta Tukar Sabu dengan Tawas

CNN Indonesia
Kamis, 23 Feb 2023 15:17 WIB
Kode 'mainkan' dari Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat dalam kasus narkoba jenis sabu terungkap dalam lanjutan sidang di PN Jakbar.
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2022). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kode 'mainkan' dari Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat dalam kasus narkoba jenis sabu terungkap dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2).

Informasi itu diungkap terdakwa Syamsul Ma'arif yang merupakan asisten pribadi AKBP Doddy Prawiranegara saat menjabat Kapolres Bukittinggi. Syamsul dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan pesidangan tersebut.

Syamsul awalnya cerita AKBP Dody dipanggil untuk menghadap Teddy Minahasa. Pemanggilan itu untuk membahas soal penyisihan barang bukti sabu saat jumpa pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dody bercerita kepada saya bahwa tadi dia dipanggil ke kamar untuk menghadap pak Teddy Minahasa, dan membicarakan masalah penyisihan sabu dari barang bukti sebanyak 12 kilogram. Itu yang saudara Dody sampaikan ke saya Yang Mulia," ujar Syamsul di hadapan majelis hakim PN Jakbar.

Syamsul mengaku terkejut dengan pengakuan Dody. Syamsul menilai penyisihan sabu tersebut rawan.

"Kemudian reaksi saya yang pertama adalah, 'Masa sih bang?' Saya bilang begitu. Saya langsung kaget mendengarnya, kemudian saya sarankan untuk tidak dilakukan, 'kan ini rawan', saya bilang," kata dia.

Syamsul kemudian dipanggil ke ruangan AKBP Doddy usai acara rilis kasus narkoba pada  21 Mei 2022. Di ruang itu, lanjut Syamsul, AKBP Doddy bicara lagi soal penyisihan barang bukti sabu. Syamsul mengaku pada saat itu diperlihatkan isi obroalan WhatsApp kode 'mainkan ya mas' dari Teddy.

"Lalu diperlihatkan kepada saya isi percakapan whatsapp antara Pak Teddy dengan Pak Dody. Di situ saya baca 'mainkan ya mas minimal seperempat'," kata dia.

Syamsul sempat ragu dengan chat tersebut. Namun, kata Syamsul, AKBP Dody memperlihatkan foto profil WA Teddy dengan gestur hormat ke Presiden Joko Widodo. Namun, Syamsul mengaku masih ragu. Dody kemudian bicara dengan nada tinggi.

"Di situ saya bertanya bang ini betul? Saya masih meragukan itu diperlihatkan kepada saya dari whatsapp profil name-nya LJP Teddy Minahasa SIK lalu foto profilnya Pak Teddy sedang hormat kepada Presiden Jokowi tapi tidak diperlihatkan nomornya. Hanya profilnya aja yang mulia," aku dia.

"Saya sempat masih meragukan itu yang mulia. Saya katakan, 'Astaga masa sih bang?' Saya bilang gitu, beliau menjawab dengan nada agak tinggi, 'orang nomor ini yang dipakai di grup Kapolres'. Ada isi chat juga yang saya baca mengenai tukar BB dengan tawas," paparnya.

Paparan jaksa dalam dakwaan

Jaksa sebelumnya mengungkap isi percapakan Teddy ke Dody di dalam dakwaan mereka.

Bermula pada 17 Mei 2022, saat itu Dody mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke Teddy untuk meminta petunjuk mengenai pelaksanaan konferensi pers terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Namun, kata jaksa, Teddy malah memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

Jaksa menyebut Teddy memerintahkan Dody untuk mengganti sabu dengan tawas itu dengan alasan untuk bonus anggota. Saat itu, kata jaksa, Dody menyatakan tidak berani melaksanakan arahan dari Teddy itu.

Kemudian pada 20 Mei 2022, jaksa menyebut Teddy Minahasa dan Dody menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi. Di sana, Teddy disebut sempat menyampaikan pesan soal 'Singgalang 1' ke Dody.

Malam harinya, Dody dipanggil ajudan Teddy bernama Arif untuk menghadap Kapolda Sumbar itu di hotel. Di sana, Teddy disebut memerintahkan Dody mengambil barang bukti sabu untuk bonus anggota dan undercover buy atau pura-pura menjadi pembeli narkoba.

Dalam kasus ini,  Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER