Polisi Dalami Hubungan Perempuan AG dengan Mario Penganiaya David

CNN Indonesia
Kamis, 23 Feb 2023 17:43 WIB
Polisi melakukan pendalaman menyusul informasi beredar yang menyebut perempuan AG sebagai mantan pacar David kini berpacaran dengan Mario.
Pelaku penganiayaan anak petinggi GP Ansor, Mario Dandy Satrio. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Selatan mengaku tengah mendalami hubungan antara pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio dengan korban David serta perempuan berinisial AG.

Hal tersebut disampaikan Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi merespons informasi beredar yang menyebut AG sebagai mantan pacar David yang kini berpacaran dengan Mario.

Henrikus menyebut dari pemeriksaan awal, korban David dengan saksi AG memang sudah saling mengenal sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang mereka kenal (Korban dan AG), mereka berteman, mereka teman baik, mereka kenal," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/2).

Kendati demikian, Yossi mengaku masih belum dapat membeberkan hubungan pasti antara A dengan David. Termasuk antara ketiganya, sebab ia menyebut penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menggali motif penganiayaan.

"Mereka berteman, nah untuk terkait mantan pacar atau bukan kami mencoba mendalami di siang ini," katanya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.

Ia menjelaskan aksi penganiayaan bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario. Menurutnya, aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

Akibat aksi penganiayaan yang dilakukan Mario, Ade menyebut korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Atas perbuatannya, Mario dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

(tfq/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER