Mahfud MD Sebut Rafael Harus Diperiksa soal Hedonisme Mario
Menko Polhukam Mahfud MD menilai pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo harus diperiksa terkait tindakan hedonisme yang diperlihatkan putranya, Mario Dandy Satrio.
Mario menjadi tersangka kasus penganiayaan David, putra salah satu pengurus GP Ansor. Pemuda 20 tahun itu mengendarai mobil Rubicon saat mendatangi David untuk menganiayanya.
"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," kata Mahfud melalui akun twitter pribadinya, Kamis (23/2).
Mahfud menekankan kasus itu harus diproses hukum. Menurutnya, tidak ada kata damai dalam kasus itu.
"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," katanya.
Tingkah hedon Mario jadi sorotan publik setelah aksi brutal penganiayaan yang dia lakukan viral di media sosial.
Warganet mendapati Mario kerap pamer kendaraan mewah, terutama motor gede atau moge yang biasa dia gunakan di jalanan.
Aksi penganiayaan dilakukan Mario terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban, mengadu kepada Mario. Aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.
Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David, hingga akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi penganiayaan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Polisi juga menetapkan teman David berinisial SLRPL sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.
Sementara ayah Mario, Rafael dicopot dari tugas dan jabatan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Keputusan ini sebagai buntut kasus penganiayaan yang dilakukan putranya.
"Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksaharta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulaihari ini saudara RAT dicopotdari tugas dan jabatan," kata Sri Mulyani, Jumat (24/2).
Rafael sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II. Diamemiliki harta yang hampir setara dengan Sri Mulyani.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael per 2021, ia memiliki total kekayaan Rp56.104.350.289, dan tidak memiliki utang sama sekali. Dia pun siap diperiksa terkait hartanya.
(yoa/pmg)