Eks Penyidik KPK Sarankan Kemenkeu Tak Terima Undur Diri Rafael

CNN Indonesia
Jumat, 24 Feb 2023 20:48 WIB
EKs Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyarankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak menerima surat pengunduran diri Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Rafael merupakan ayah dari penganiaya anak seorang Ketua GP Anshor Jakarta bernama David, yakni Mario Dandy Satrio.

"Saran saya jangan terima pengunduran dirinya. Sebab, bisa dijadikan alasan itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi," ujar Yudi dalam akun Twitter-nya dan CNNIndonesia.com sudah meminta izin untuk mengutip, Jumat (24/2).

Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu, penegak hukum masih bisa melakukan pemeriksaan terhadap Rafael. Namun, dirinya meyakini inspektorat merupakan pihak pertama yang harus menyelidiki.

"Walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tempus delicti (waktu kejadian, red) saat masih ASN, namun pintu pertama pengusutan menurut saya tetap inspektorat," tuturnya.

Dirinya lantas memberi contoh kasus sidang etik yang tak jadi dilaksanakan KPK terhadap Eks Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar lantaran sudah tak menjabat sebagai penyelenggara negara.

"Contoh mundur, akhirnya dijadikan alasan tak bisa diadili etiknya," ujar Yudi.

Sebelumnya, Rafael mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. Selain itu, ia juga mundur dari status ASN di DJP Kemenkeu.

Berikut isi surat terbuka Rafael:

Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.

Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PBNU, GP Ansor Banser, dan kepada masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.

Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.

Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.

(psr/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK