Polisi Ungkap Shane Provokasi Mario untuk Aniaya David

CNN Indonesia
Jumat, 24 Feb 2023 21:03 WIB
Mario Dandy Satriyo dan rekannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sempat terlibat dalam sebuah percakapan sebelum melakukan penganiayaan kepada David.
Polisi turut menetapkan tersangka teman Mario Dandy Satriyo berinisial S alias SLRPL dalam kasus penganiayaan terhadap David. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mario Dandy Satriyo dan rekannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) sempat terlibat dalam sebuah percakapan sebelum melakukan penganiayaan terhadap David.

Peristiwa ini bermula pada bulan Januari lalu saat Mario mendapat informasi dari temannya, APA. Sekitar tanggal 17 Januari. APA memberitahukan bahwa perempuan berinisial AG mendapat perlakukan tidak baik dari David.

"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakkan itu, tersangka MDS (Mario) itu mengonfirmasi hal itu kepada saksi AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengonfirmasi, pada 20 Februari Mario menghubungi rekannya Shane. Saat itu, Shane menanyakan kondisi Mario.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab 'gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Dan'," ucap Ade Ary.

Setelahnya, Mario bersama Shane dan AG pergi menemui korban. Mereka pergi ke rumah teman David di daerah Ulujami, Pesanggrahan menggunakan mobil milik Mario.

"Setelah sampai di sana, tersangka S bertanya kepada MDS 'Dan, nanti gue ngapain'. Kemudian tersangka MDS menjawab 'entar lu videoin aja'," tutur Ade Ary.

"Kemudian tersangka S bertanya 'ya sudah mana HP lu?'. Kemudian tersangka MDS menjawab 'nih HP gua'," sambungnya.

Selanjutnya, Mario menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali. Namun, David tak kuat dan hanya sanggup melakukannya sebanyak 20 kali.

Lalu, David disuruh untuk melakukan sikap tobat oleh Mario. Saat itu, David menyampaikan dirinya tak bisa melakukannya.

"Akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," kata Ade Ary.

Namun, David tetap tak bisa melakukannya. Hingga akhirnya Mario menyuruh David untuk kembali mengambil sikap push up dan kemudian melakukan aksi kekerasan.

Ade Ary menyampaikan rangkaian peristiwa itu direkam oleh Shane dengan menggunakan ponsel milik Mario.

Dalam kasus ini, Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun telah melakukan penahanan terhadap keduanya.

Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara Shane dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER