Diduga Pembisik Mario, Perempuan Lain Inisial APA Jadi Saksi Baru
Polisi mendapat satu saksi baru dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Saksi perempuan berinisial APA itu diduga menjadi pembisik Mario Dandy tentang perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan David.
Hal tersebut berkembang dari hasil penyelidikan sebelumnya yang menyebut perempuan berinisial AG sebagai pihak yang mengadukan David kepada Mario.
"Perkembangan dari kemarin kan ada saksi baru yang kami temukan, itu saudari APA, itu yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu, saksi APA menyampaikan ke tersangka MDS," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/2).
Ary kemudian menjelaskan bahwa penuturan APA tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Mario kepada AG. Aduan itu lalu dibenarkan oleh AG hingga berujung penganiayaan oleh Mario kepada David.
"Kemudian MDS mengonfirmasi ke anak saksi AG, setelah dibenarkan itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban (David) untuk bertemu," ucap Ade Ary.
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian masih belum buka suara terkait perbuatan tak menyenangkan yang diduga dilakukan David.
Ade Ary mengatakan perbuatan yang memicu amarah Mario Dandy tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
"Perbuatan tidak baik itu masih kami dalami terus, sementara itu kami masih fokus pada pembuktian, pengumpulan alat bukti terkait peristiwa kekerasan pada anak," tuturnya.
Penganiayaan putra GP Ansor, Cristalino David Ozora, oleh Mario Dandy Satrio terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2), sekitar pukul 20.30 WIB.
Atas perbuatan itu, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Mario Dandy menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepala David berulang kali. Pelaku juga memukul kepala David berkali-kali.
Polisi juga menetapkan rekan Mario Dandy berinisial S (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Tersangka S diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. S telah mengakui dirinya menerima ajakan Mario Dandy yang berniat menganiaya David.
Imbasnya, Sri Mulyani telah mencopot Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu. Pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(frl/wis)