Polisi Bicara Kans Pakai Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Mario Dandy

CNN Indonesia
Senin, 27 Feb 2023 09:57 WIB
Polres Jaksel tak menutup kemungkinan untuk memakai pasal pembunuhan berencana di kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora.
Polres Jaksel tak menutup kemungkinan untuk memakai pasal pembunuhan berencana di kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Selatan angkat suara soal permintaan agar Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP soal Percobaan Pembunuhan Berencana.

Permintaan itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR, Habiburokhman. Ia menyebut tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora sangat keji dan bahkan bisa menyebabkan kematian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan penerapan pasal terhadap Mario tergantung pada fakta yang ditemukan penyidik.

Nurma menyebut penerapan pasal tambahan terhadap Mario dimungkinkan untuk dilakukan. Terutama jika penyidik menemukan fakta yang relevan.

"Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas," kata Nurma kepada wartawan, Senin (28/2).

"Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan," sambungnya.

Nurma mengatakan pasal yang diterapkan terhadap Mario sudah sesuai dengan temuan fakta oleh penyidik.

Sejauh ini, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Kalau kemarin itu saja. Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih," ucap Nurma.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Habiburokhman meminta agar anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap laki-laki di bawah umur dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana.

"Benar-benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat," ucap Habib kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/2).

"Saran saya pelaku dikenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," tambahnya.

Penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2). Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Polisi juga menetapkan rekannya yakni Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane juga merupakan sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan handphone milik Mario.

Kasus ini pun berbuntut panjang. Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo kini bahkan dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER