Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana 3 tahun penjara.
Hendra dihukum atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Hendra ketika Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menanyakan sikapnya terhadap putusan yang telah dibacakan di ruang persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami bacakan putusan ini, sebagaimana yang sudah Saudara dengar terhadap putusan ini, ada hak Saudara untuk terima atau tidak terima, kemudian menyatakan banding atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Sikap Saudara?" kata hakim Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2).
"Pikir-pikir," jawab Hendra.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta kepada Hendra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," kata hakim Suhel saat membacakan amar putusan.
Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Hendra dalam menjatuhkan putusan.
Hal yang memberatkan, yakni Hendra dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional.
Sementara itu, hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini sama dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Hendra dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tindakan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Hendra bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Adapun Sambo telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
(pop/pmg)