Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap MA alias AD (17), remaja yang menjadi otak pembunuhan berencana anak 11 tahun demi mengambil ginjal korban. Ia divonis 10 tahun ditahan di lembaga anak.
Sidang yang berlangsung tertutup tersebut telah digelar sejak 6 Februari 2023 di ruang ramah anak PN Makassar. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mks, pembacaan vonis oleh majelis hakim dilakukan Kamis (16/2) lalu.
"Terdakwa 1 putusan Pembinaan Dalam Lembaga (10 Tahun)," tulis di SIPP PN Makassar, Senin (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, MA alias AD sebagai perencana pembunuhan terhadap korban yang masih 11 tahun untuk demi mengambil ginjal korban setelah tergiur dengan harga ginjal sebesar US$80 ribu atau Rp1,2 miliar.
Sementara untuk rekan MA alias AD yakni, Muh Faisal (18) yang ikut membantu menghabisi nyawa korban saat ini pihak kepolisian telah melimpahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Iya sudah dilimpahkan atau tahap dua tersangka Faisal ke pihak jaksa," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/2).
Muh Faisal dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsidaer pasal 338 KHUPidana dan undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat (3).
"Tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis," imbuhnya.