Sosok pemilik mobil Jeep Rubicon warna hitam yang digunakan oleh Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David masih menjadi misteri.
Mobil Rubicon yang digunakan oleh Mario saat peristiwa penganiayaan itu turut menjadi sorotan, sebab mobil itu tak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ayahnya yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Rafael selaku ayah Mario sempat menyatakan Rubicon itu bukan miliknya. Tak hanya Rubicon, motor Harley yang dipamerkan oleh Mario juga diakui bukan milik dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya itu bukan, ini, tapi mending kita fokus kepada ini saja, itu bukan milik saya," kata Rafael, Jumat (24/2), dikutip detikcom.
Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi juga tak mengungkapkan siapa pemilik mobil Rubicon itu. Dia menyebut permasalahan mobil kini ditangani oleh Satlantas.
Selain kasus penganiayaan, kepolisian diketahui juga tengah mengusut soal penggunaan pelat nomor palsu di kendaraan tersebut.
Saat peristiwa penganiayaan terhadap David, pelat nomor yang terpasang di mobil Rubicon warna hitam itu adalah B 120 DEN. Sedangkan pelat asli mobil itu adalah B 2571 PBP.
"Jadi soal mobil itu sudah ke Satlantas," ucap dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga belum bisa berbicara banyak terkait kepemilikan mobil ini. Dia menyebut masih menunggu hasil penyidikan.
"Kita tunggu dari penyidik, saya bicara pada konstruksi perkara yang ditangani," ujarnya.
Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satrio di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Mario, polisi juga menetapkan rekannya yakni Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane juga merupakan sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan handphone milik Mario.