Kapolda Jatim & Kapolres Surabaya Diadukan soal Gaduh Brimob di Sidang

CNN Indonesia
Selasa, 28 Feb 2023 06:46 WIB
Puluhan anggota Brimob melontarkan teriakan dan sorakan di depan ruang sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/2). (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Hermanto dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep ke Propam Polri, Senin (27/2).

Keduanya dilaporkan lantaran dinilai bertanggung jawab terhadap aksi sejumlah anggota Brimob Polda Jatim yang membuat kegaduhan saat sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/2).

"Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh yang kita duga Kapolda Jawa Timur dan juga Kapolrestabes Surabaya terkait pengerahan personal satuan Brimob Polda Jawa Timur dalam persidangan tragedi Kanjuruhan," ujar perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Arif Maulana, kepada wartawan di Mabes Polri.

Arif mengatakan keduanya dinilai paling bertanggung jawab terhadap sikap dan perilaku anak buahnya yang dianggap mengintimidasi persidangan tersebut.

"Brimob itu kewenangan atau tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan apa? Apakah kemudian tugasnya adalah hadir di persidangan menyemangati rekannya dan dalam tanda kutip mengintimidasi proses peradilan," ujarnya.

Arif yang juga merupakan Direktur Utama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai apa yang telah dilakukan anggota Brimob itu merupakan penghinaan terhadap pengadilan.

Karenanya, Arif meminta agar Polri memproses dugaan pelanggaran etik terhadap keduanya meskipun sudah mengajukan permohonan maaf kepada publik.

"Poinnya adalah jangan sampai kejadian seperti ini di mana pun, kapan pun, di Indonesia kejadian seperti ini berulang gitu ya. Kita berharap aparat kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional," tuturnya.

Pengaduan ke Propam itu telah diterima dengan dengan nomor surat SPSP2/1212/II/2023/Bagyanduan.

CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Irjen Toni Hermanto dan Kombes Ahmad Yusef terkait pengaduan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya meminta maaf atas kejadian puluhan anggota Brimob Polda Jawa Timur yang diduga membuat gaduh saat sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Jawa Timur.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menyebut puluhan anggota Brimob itu dukungan pada teman dan senior yang disidang terkait kasus Kanjuruhan tanpa ada perintah siapapun.

"Mereka meneriakkan yel-yel secara spontan tidak ada perintah. Kami meminta maaf karena membuat jalannya persidangan terganggu akibat perilaku tersebut," kata Yusep dalam keterangannya, Rabu (15/2).

Yusep mengatakan peristiwa itu akan menjadi catatan bagi kepolisian untuk ke depan agar lebih baik lagi dalam melaksanakan pengamanan.

Sementara itu, mengenai dugaan contempt of court yang dilakukan anggota Brimob ini. Pihaknya memastikan tidak ada kegiatan yang mengancam atau menghina persidangan.

"Saat itu mereka sedang berjaga dan secara spontan saja karena rasa empati ke sesama anggota yang menjalani sidang saat itu. Mereka berjaga untuk menjaga ada suporter yang datang ke persidangan," tuturnya.

Aksi gaduh Brimob selama sidang Kanjuruhan di PN Surabaya, Jawa Timur sempat ditegur keamanan setempat. Saat sidang di-skors karena Salat Asar dan akan dimulai lagi, puluhan Brimob itu tiba-tiba berteriak.

"Brigade, brigade, brigade, brigade!" Puluhan Brimob itu berteriak berulang-ulang dan terus menerus.

(tfq/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK