Keluarga Korban Harap Hakim Vonis Berat 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan

CNN Indonesia
Selasa, 28 Feb 2023 02:03 WIB
Keluarga korban Kanjuruhan kecewa dengan jaksa yang hanya menuntut tiga polisi yang jadi terdakwa dalam kasus ini dengan pidana tiga tahun penjara.
Ilustrasi. Keluarga korban Kanjuruhan kecewa dengan jaksa yang hanya menuntut tiga polisi yang jadi terdakwa dalam kasus ini dengan pidana tiga tahun penjara. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Keluarga korban berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa tragedi Kanjuruhan.

Mereka kecewa dengan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut tiga polisi yang jadi terdakwa dalam kasus ini dengan pidana tiga tahun penjara.

"Kalau hakim memang punya hati nurani dan berani berkaca pada sidang Sambo (Ferdy Sambo), tuntutan jaksa tiga tahun, kami mohon hakim menghukum mereka lebih berat, dan seadil-adilnya," kata Devi Athok, ayah dari dua korban tewas tragedi Kanjuruhan, kepada CNNIndoensia.com, Senin (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga polisi yang dituntut tiga tahun itu yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Menurut Devi Athok, tuntutan tiga tahun penjara terhadap terdakwa terlalu ringan dan tak mencerminkan keadilan bagi korban. Tragedi Kanjuruhan merenggut nyawa 135 dan ratusan lainnya luka-luka.

"Tuntutan itu terlalu ringan dan tidak sesuai dengan keadilan korban. Keluarga kami sudah jadi korban, 135 orang meninggal dan butuh keadilan," ucapnya.

Selain itu, kata Devi Athok, tuntutan jaksa kepada tiga polisi terdakwa Kanjuruhan itu juga jauh lebih ringan ketimbang dua terdakwa lainnya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, yang dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.

Padahal kata dia, dua terdakwa polisi itu adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, karena memerintahkan penembakan gas air mata. Sementara satu sisanya adalah petugas yang memegang kendali pengamanan 1 Oktober 2022 lalu.

"Kalau Pak Haris dan Pak Suko mereka lebih berat, kenapa yang eksekutornya lebih ringan. Kan sangat tidak adil dengan kenytaaan yang ada di lapangan," katanya.

Devi pun menduga ada rekayasa dalam tuntutan yang dibacakan untuk tiga terdakwa Polri. Ia mengaku sangat kecewa.

"Kami sangat kecawa dan menyesalkan tuntutan oleh jaksa. Dan Kepolisian Polda Jatim, polisi menyidik polisi ya, patut diduga ada permainan di antara mereka," ucapnya.

"Kalau hakim punya hati nurani, hukumannya lebih berat, dan mereka harus dicopot dari kedinasannya," tambahnya.

(frd/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER