Kondisi Cristalino David Ozor kian membaik usai mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio anak pejabat Ditjen Pajak (Tangkapan Layar Instagram @gusyaqut)
Mario dan rekannya, Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di sebuah perumahan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 8 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua Perempuan Diperiksa
Dua perempuan yang masuk dalam pusaran kasus ini telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Perempuan berinisial APA merupakan saksi baru dalam kasus ini. Ia disebut sebagai pembisik Mario hingga terjadi penganiayaan terhadap David. APA telah diperiksa oleh penyidik sebanyak satu kali pada Jumat (24/2) lalu.
Sementara perempuan berinisial AG telah diperiksa sebanyak tiga kali. AG diduga kekasih dari Mario Dandy Satrio.
Pasal Pembunuhan Berencana
Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman meminta agar Mario dijerat dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP soal Percobaan Pembunuhan Berencana.
Mengenai hal itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut penerapan pasal terhadap tersangka tergantung pada fakta yang ditemukan penyidik.
"Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas," kata Nurma kepada wartawan, Senin (28/2).
"Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan," sambungnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Kapolda Metro Jaya Kawal Gelar Perkara
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melakukan asistensi gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David.
Gelar perkara ini digelar Senin (27/2) kemarin dan dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Hari ini beliau (Fadil) langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
Meski demikian, proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap David tetap ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Rafael Ayah Mario Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap ayah Mario, Rafael terkait harta kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar, Rabu (1/3) besok.
KPK diketahui sudah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael sejak 2012 sampai 2019. KPK sudah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Inspektorat Kemenkeu.
"Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan lewat pesan tertulis, Senin (27/2).
Pengacara Mario Gagal Minta Maaf
Tim kuasa hukum Mario sempat mendatangi Rumah Sakit (RS) Mayapada di Kuningan, Jakarta Selatan kemarin. Tujuannya, untuk menyampaikan permohonan maaf Mario kepada David.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Namun, tujuan mereka tidak terlaksana. Salah satu kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas mengklaim pihak RS belum memperbolehkan bertemu.
"Belum sempat [jenguk dan minta maaf langsung]. Karena dari RS mungkin belum izinkan. Karena kan masih di ICU," kata Dolfie di depan RS Mayapada.
Dolfie membantah pihaknya ditolak oleh pihak RS. Dia menduga, belum diizinkan menjenguk lantaran kondisi David belum memungkinkan untuk ditemui.
Sementara itu, paman David, Rustam menyampaikan pihak keluarga belum mau menanggapi permintaan maaf dari Mario.
Kata dia, saat ini pihak keluarga masih fokus pada proses penyembuhan David, yang masih menjalani perawatan intensif.
"Kita sih belum menanggapi soal itu, dari sejak awal kejadian sampai sekarang kita keluarga tetap fokus aja untuk kesembuhan David," ucap dia.
Polisi turut menetapkan tersangka teman Mario Dandy Satriyo berinisial S alias SLRPL dalam kasus penganiayaan terhadap David (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Pengacara Mario Belum Mau Damai
Di sisi lain, tim kuasa hukum Mario mengklaim pihaknya belum terpikirkan untuk meminta damai atas kasus penganiayaan terhadap terhadap David.
Dolfie akan mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum atas kasus yang menjerat Mario saat ini.
"Belum ada [upaya damai], kami untuk masalah hukum tetap berjalan kami menghormati upaya hukum dari penyidik Polres Jakarta Selatan. Biarlah hukum tetap berjalan," tuturnya.
Kondisi Terkini David
Ketua Yayasan Pangudi Luhur Jakarta Martinus Handoko mengatakan kondisi David mulai membaik. Kata dia, David sudah bisa membuka mata.
"Saat ini mas David sudah bisa membuka mata, kesadarannya dikatakan sekitar 2/3. Alat-alat bantu sudah dihilangkan dan tidak diperlukan lagi," kata Martinus.
Sementara itu, paman David, Rustam menyebut David saat ini belum sadar maksimal. Namun, lanjutnya, David sudah tak lagi memakai ventilator.
"Sebelumnya itu memang sempat pakai ventilator, terus kemarin dicopot terus sekarang itu cuman dipasang saya enggak tau istilah medisnya jadi ada alat untuk mempercepat apa namanya, aliran oksigen," ucap dia.
Mario dan rekannya, Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di sebuah perumahan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 8 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua Perempuan Diperiksa
Dua perempuan yang masuk dalam pusaran kasus ini telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Perempuan berinisial APA merupakan saksi baru dalam kasus ini. Ia disebut sebagai pembisik Mario hingga terjadi penganiayaan terhadap David. APA telah diperiksa oleh penyidik sebanyak satu kali pada Jumat (24/2) lalu.
Sementara perempuan berinisial AG telah diperiksa sebanyak tiga kali. AG diduga kekasih dari Mario Dandy Satrio.
Pasal Pembunuhan Berencana
Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman meminta agar Mario dijerat dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP soal Percobaan Pembunuhan Berencana.
Mengenai hal itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut penerapan pasal terhadap tersangka tergantung pada fakta yang ditemukan penyidik.
"Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas," kata Nurma kepada wartawan, Senin (28/2).
"Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan," sambungnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Kapolda Metro Jaya Kawal Gelar Perkara
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melakukan asistensi gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David.
Gelar perkara ini digelar Senin (27/2) kemarin dan dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Hari ini beliau (Fadil) langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
Meski demikian, proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap David tetap ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Rafael Ayah Mario Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap ayah Mario, Rafael terkait harta kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar, Rabu (1/3) besok.
KPK diketahui sudah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael sejak 2012 sampai 2019. KPK sudah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Inspektorat Kemenkeu.
"Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan lewat pesan tertulis, Senin (27/2).
Pengacara Mario Gagal Minta Maaf
Tim kuasa hukum Mario sempat mendatangi Rumah Sakit (RS) Mayapada di Kuningan, Jakarta Selatan kemarin. Tujuannya, untuk menyampaikan permohonan maaf Mario kepada David.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Tak Diizinkan Minta Maaf
Ayah Mario Dandy Satrio turut diperiksa KPK terkait kejanggalan harta miliknya sebagai pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu (Arsip Istimewa)
Namun, tujuan mereka tidak terlaksana. Salah satu kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas mengklaim pihak RS belum memperbolehkan bertemu.
"Belum sempat [jenguk dan minta maaf langsung]. Karena dari RS mungkin belum izinkan. Karena kan masih di ICU," kata Dolfie di depan RS Mayapada.
Dolfie membantah pihaknya ditolak oleh pihak RS. Dia menduga, belum diizinkan menjenguk lantaran kondisi David belum memungkinkan untuk ditemui.
Sementara itu, paman David, Rustam menyampaikan pihak keluarga belum mau menanggapi permintaan maaf dari Mario.
Kata dia, saat ini pihak keluarga masih fokus pada proses penyembuhan David, yang masih menjalani perawatan intensif.
"Kita sih belum menanggapi soal itu, dari sejak awal kejadian sampai sekarang kita keluarga tetap fokus aja untuk kesembuhan David," ucap dia.
Polisi turut menetapkan tersangka teman Mario Dandy Satriyo berinisial S alias SLRPL dalam kasus penganiayaan terhadap David (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Pengacara Mario Belum Mau Damai
Di sisi lain, tim kuasa hukum Mario mengklaim pihaknya belum terpikirkan untuk meminta damai atas kasus penganiayaan terhadap terhadap David.
Dolfie akan mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum atas kasus yang menjerat Mario saat ini.
"Belum ada [upaya damai], kami untuk masalah hukum tetap berjalan kami menghormati upaya hukum dari penyidik Polres Jakarta Selatan. Biarlah hukum tetap berjalan," tuturnya.
Kondisi Terkini David
Ketua Yayasan Pangudi Luhur Jakarta Martinus Handoko mengatakan kondisi David mulai membaik. Kata dia, David sudah bisa membuka mata.
"Saat ini mas David sudah bisa membuka mata, kesadarannya dikatakan sekitar 2/3. Alat-alat bantu sudah dihilangkan dan tidak diperlukan lagi," kata Martinus.
Sementara itu, paman David, Rustam menyebut David saat ini belum sadar maksimal. Namun, lanjutnya, David sudah tak lagi memakai ventilator.
"Sebelumnya itu memang sempat pakai ventilator, terus kemarin dicopot terus sekarang itu cuman dipasang saya enggak tau istilah medisnya jadi ada alat untuk mempercepat apa namanya, aliran oksigen," ucap dia.