Debt Collector Pembentak Polisi DKI Ditangkap dari Maluku Hingga Sumut

CNN Indonesia
Rabu, 01 Mar 2023 12:06 WIB
Polda Metro Jaya memburu para debt collector yang menjadi DPO usai membentak anggota polisi saat mengambil paksa mobil seleb TikTok Clara Shinta.
Ilustrasi penangkapan debt collector pembentak polisi di Jakarta. (Pixabay/Keith Allison)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya secara maraton telah menangkap empat dari tujuh debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik paksa kendaraan milik seleb TikTok Clara Shinta.

Penangkapan para debt collector yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu pun melibatkan sejumlah Polda wilayah lain.

Dari empat debt collector yang telah dibekuk, tiga orang telah berhasil ditangkap lebih dulu. Mereka yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Xaverius Rahamav alias Jay Key.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu debt collector atas nama Lesly Wattimena diketahui ditangkap di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah pada Rabu (22/2). Ia ditangkap di kediamannya yang berada di pulau tersebut.

"Iya, udah ditangkap kemarin di Saparua, dan tadi pagi udah diterbangkan ke Jakarta. Ditangkap oleh Krimum Polda Metro Jaya dan di-back up Krimum Polda Maluku," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Andri saat dihubungi, Kamis (23/2) siang.

Anggota kepolisian tak mendapatkan perlawanan saat menangkap Lesly dan membawanya lewat jalur laut ke Pelabuhan Tulehu, Maluku Tengah dilanjutkan perjalanan darat ke Polda Maluku di Ambon.

"LW sempat menginap semalam di Polda Maluku dan Kamis pagi diterbangkan ke Jakarta," ucap Andri.

Kepolisian pun terus mengejar tiga debt collector lainnya yang masih buron. Hingga akhirnya satu debt collector yang menjadi DPO kembali ditangkap.

Ia adalah Erick Johnson Saputra Simangunsong yang merupakan pelaku utama dalam peristiwa pembentakan terhadap anggota Polri dalam aksinya di Tebet, Jakarta Selatan.

Erick dicokok tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Rabu (1/3) dini hari tadi.

"Menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (1/3).

Hengki menerangkan setelah ditangkap Erick dibawa ke Medan untuk diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa secara intensif.

"Diterbangkan ke Jakarta. Diperkirakan sampai besok pagi," ujarnya.

Peristiwa pembentakan anggota Polri oleh para debt collector itu terjadi pada 8 Februari. Saat itu, para debt collector itu berupaya mengambil paksa kendaraan milik seleb TikTok, Clara Shinta.

Sebelumnya, Hengki juga sempat berpesan kepada para debt collector yang masih buron untuk segera menyerahkan diri ke pihak berwajib.

"Saya ingin berpesan pada empat orang yang preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, seram gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan, sekarang jadi kucing," kata Hengki, Kamis (23/2).

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER