Hakim Cecar Teddy Minahasa soal Amplop Dody: Saudara Sudah Disumpah
Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Saragih mencecar mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa soal bingkisan yang dibawa mantan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara saat ke rumahnya.
Dody bertandang ke kediaman Teddy pada 29 September 2022. Teddy mengatakan pertemuan berlangsung singkat.
"Saya tanya 'itu barang dari mana?' dia bilang 'siap salah'. Kemudian ya sudahlah enggak penting, 'Sekarang sudah dimusnahkan apa belum?', yang bersangkutan menjawab 'siap sudah, kami masukan kloset'. Yang ketiga lalu saya tanyakan tentang bagaimana hasil menghadap As SDM, saudara Dody menjawab 'WA kami belum dijawab'," kata Teddy.
Hakim Jon lantas bertanya kepada Teddy apakah Dody menyerahkan uang.
Namun, Teddy mengaku tak tahu saat itu Dody membawa uang. Ia hanya mengatakan Doddy membawa paper bag kecil yang diletakkan di atas meja ruang tamu saat mereka berdua berbincang.
"Pada saat mau pulang, dia berusaha meninggalkan itu, saya bilang 'bawa aja Mas', dan kemudian dibawa kembali," ujar Teddy.
Teddy mengklaim tak menerima dan tak mengetahui bungkusan yang dibawa oleh Dody. Menurutnya, Dody juga tak menjelaskan isi dari paper bag tersebut.
Hakim Jon tak percaya begitu saja. Ia kembali mencecar Teddy perihal bingkisan yang dibawa oleh anak buahnya tersebut.
"Saya ingatkan sekali lagi, tolong diingat memorinya, saudara sudah disumpah. Ketika Dody hadir di malam jam 8 malam itu di tanggal 29 September 2022, saudara tadi menyatakan dia membawa sejenis amplop, sempat saudara terima?" kata hakim.
"Tidak yang mulia," ujar Teddy.
Teddy mengatakan bungkusan itu kembali dibawa pulang oleh Dody. Menurutnya hal itu dapat dibuktikan oleh CCTV.
"Enggak disebutkan waktu itu oleh Dody, itu dibawanya itu untuk apa? Kan saudara itu atasan langsung, apapun itu tentu ditanya 'apa itu?," tanya hakim.
"Tidak," ujar Teddy.
Hakim kemudian mencecar Teddy mengenai bungkusan tersebut. Teddy berujar saat itu tak menanyakan kepada Dody mengenai isi dari paper bag itu.
"Apakah dalam rangka untuk urusan lain atau misalnya dalam rangka yang lainnya tidak disebut?" tanya hakim.
"Tidak yang mulia," jawab Teddy.
"Saudara yang disumpah loh," kata hakim.
"Saya sumpah yang mulia," ujar Teddy.
"Silakan kalian berdua berbeda pendapat, tapi semuanya tercatat. Enggak sempat anda tanya apa isinya?" tanya hakim.
"Tidak yang mulia," jawab Teddy.
Teddy juga mengklaim bahwa Dody tak menyebutkan bungkusan yang dibawanya berisi uang dengan mata uang dolar Singapura.
"Tidak disebutkan itu bahwa uang dalam bentuk Dolar Singapura?" tanya hakim.
"Tidak juga yang mulia," jawab Teddy.
Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Ia didakwa bersama AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.
Kala itu, Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.
(lna/fra)