Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa mengaku mendapat sebuah gelang yang diklaim terbuat dari material kayu kapal Nabi Nuh oleh mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara.
Hal itu disampaikan Teddy saat dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3).
Penasihat hukum Doddy, Adriel Viari Purba mulanya menggali informasi terkait pertemuan Teddy dengan kliennya dalam acara makan malam di Hotel Santika pada 20 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adriel mempertanyakan alasan Teddy melakukan pertemuan dengan Doddy di kamarnya. Padahal, menurut Adriel, keduanya bisa berbincang di acara makan malam tersebut.
"Kenapa masih melakukan pertemuan dengan terdakwa Doddy di kamar saksi? Apa yang menjadi agenda pertemuan? Apa yang dirahasiakan sampai harus empat mata ngomongnya di kamar?" tanya Adriel.
Teddy mengklaim bahwa saat itu Doddy yang ingin menghadap dirinya. Ia menyebut tak bertemu dengan Doddy saat acara makan malam lantaran Doddy berada di meja yang lain.
Ketua Majelis Hakim Jon Saragih kemudian memperjelas pertanyaan Adriel. Hakim mengatakan Teddy bertemu dengan Doddy bertemu di lantai delapan. Hakim pun mempertanyakan mengapa keduanya harus bertemu di lantai delapan, padahal bisa bertemu saat makan malam.
Teddy kembali menegaskan pertemuan itu atas permintaan Doddy. Menurutnya, pertanyaan tersebut lebih tepat ditanyakan kepada Doddy.
"Saksi tadi pada saat majelis dan jaksa penuntut umum menanyakan, di pertemuan lantai delapan itu memberikan gelang gaharu, betul?" tanya hakim.
"Betul," jawab Teddy.
Teddy mengatakan pertemuannya dengan Doddy di lantai delapan Hotel Santika hanya membahas gelang pemberian Doddy.
Ia menyebut saat itu Doddy memberinya sebuah gelang yang diklaim terbuat dari kayu kapal Nabi Nuh. Doddy menceritakan gelang itu muncul seketika saat dirinya tengah melaksanakan Salat Tahajud.
"Gelang ini saya dapatkan ketika saya tahajud malam hari, tiba-tiba saat saya sujud, gelang itu ada di depan saya," kata Teddy menirukan suara Doddy.
"Kemudian kayu ini sepertinya dari kapal Nabi Nuh. Insyaallah jenderal ini bintang empat dan jadi Kapolri. Itu lengkapnya," sambungnya.
Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram (kg).
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.
Kala itu, Doddy menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Doddy menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.
(lna/isn)