Komisi II DPR Akan Panggil KPU Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

CNN Indonesia
Kamis, 02 Mar 2023 19:42 WIB
Komisi II DPR bakal mengundang KPU, sekaligus meminta kepastian KPU untuk banding agar tahapan Pemilu tetap terlaksana.
Ketua Komisi II sekaligus Politikus Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (CNN Indonesia/ Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR berpeluang akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengaku bakal meminta kesepakatan semua fraksi di Komisi II soal putusan tersebut. Jika memungkinkan, pihaknya akan menggelar rapat di masa reses anggota dewan saat ini.

"Bila perlu kalau sepakat pimpinan komisi sama kapoksi [Kapoksi fraksi], sebelum masa sidang kita rapat dahulu," ucap Doli kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Golkar itu menyatakan pihaknya akan meminta keterangan KPU soal rencana banding atas putusan tersebut. Dia juga akan meminta kepastian KPU agar tahapan Pemilu tetap terlaksana.

"Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," katanya.

Doli menilai menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024 telah melampaui kewenangan.

Doli pun menyayangkan putusan atas gugatan Partai Prima tersebut. Aturan pelaksanaan pemilu menurut Doli telah diatur dalam UU dan UUD. Sehingga jika pun pemilu harus ditunda, maka harus melalui uji materi UU di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa itu kan putusan itu melampui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali," ucap Doli kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/3).

PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Mereka keberatan atas putusan KPU yang menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat peserta Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

(thr/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER