KPU Beber Gerilya Partai Prima hingga PN Jakpus Setop Proses Pemilu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membeberkan riwayat Partai Prima menempuh jalur hukum usai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Upaya Partai Prima itu berujung putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu dan memulai lagi dari awal.
Mulanya, Partai Prima mendaftar sebagai bakal calon peserta Pemiu 2024 seperti partai lainnya. Ada tahapan yang harus dilalui, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Belum sampai tahap verifikasi faktual, KPU menetapkan Partai Prima tidak lolos verifikasi administrasi. Partai Prima lantas mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai tidak ditetapkan KPU sebagai partai peserta Pemilu 2024.
"Yang pertama Partai Prima ini pernah mengajukan permohonan sengketa proses pemilu (2024) terutama dalam hal penetapan partai politik peserta pemilu 2024," kata Hasyim saat konferensi pers, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (2/3) malam.
Permohonan sengketa pemilu 2024 diajukan Partai Prima ke Bawaslu pada 20 Oktober 2022. Objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.
"Permohonan sengketa pemilu tersebut yang diajukan oleh Partai Prima kepada Bawaslu, oleh Bawaslu ditolak. Melalui putusan Bawaslu Nomor 002, (tahun) 2022," imbuhnya.
Kemudian, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Diregister dengan Nomor 425, tahun 2022 pada tanggal 30 November 2022 dengan obyek sengketa yang sama yakni berita acara hasil verifikasi administrasi.
Dalam perkara tersebut PTUN menerbitkan atau mengeluarkan penetapan dismissal. Artinya gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Pada pokoknya PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara tersebut.
"Yang dimaksud dismissal atau menyatakan tidak berwenang karena apa, obyeknya masih berita acara," ucap Hasyim.
"Sementara, menurut ketentuan UU pemilu yang dapat disengketakan itu, kalau sudah terbit keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada tanggal 14 Desember 2022," sambungnya.
Kemudian, Partai Prima kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Lalu PTUN Jakarta mengabulkannya lewat putusan Nomor 468, tahun 2022, pada tanggal 26 Desember 2022.
Dalam upaya ketiga ini PTUN mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Daerah Dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota Tahun 2024, tanggal 14 Desember 2022.
Selain itu PTUN juga meminta KPU menetapkan Partai Prima sebagai partai peserta Pemilu 2024.
"Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024," demikian salinan putusan PTUN.
Kemudian, kata Hasyim, upaya hukum yang keempat yang dilakukan oleh Partai Prima yaitu mengajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Gugatan melawan hukum diajukan ke PN Jakarta Pusat diregister perkara nomor 757 tanggal 8 Desember 2022. Obyek gugatannya adalah Partai Prima dirugikan oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menghentikan semua tahapan Pemilu 2024 yang sedang dijalankan dan memulai lagi dari awal.
KPU juga diperintahkan untuk membayar kerugian sebesar Rp500 juta.
Hasyim mengatakan KPU tidak tinggal diam. KPU bakal mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
"Dan kami menyatakan, nanti kalau sudah kita terima putusnya kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi," ujarnya.
"Nanti, kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024 ini," sambung Hasyim.