Partai Prima: Gugatan Kami ke PN Jakpus Itu Bukan Soal Sengketa Pemilu
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa gugatan partainya yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan soal sengketa pemilu. Menurut Agus, gugatan itu menyangkut perbuatan melawan hukum (PMH).
Pernyataan Jabo merespons tudingan sejumlah pihak yang menyebut gugatan tersebut tidak sah dan PN Jakpus melangkahi wewenang.
"Jadi kami perlu menyampaikan bahwa yang kami ajukan ke PN itu bukan sengketa pemilu ini banyak disalah pahami," kata Jabo di kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/2).
Jabo menegaskan pihaknya memahami PN Jakpus tidak berhak menangani sengketa pemilu. Oleh karena itu, dalam gugatannya, ia menggunakan dugaan pasal perbuatan melawan hukum.
Jabo menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menghambat hak politik Partai Prima untuk menjadi peserta pemilu.
"Yang kita ajukan ke sana adalah PMH Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan penyelenggara pemilu yaitu KPU," imbuhnya.
Sebelum menggugat KPU ke PN Jakpus, Partai Prima sempat melakukan upaya hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, kata Jabo, upaya hukum tersebut berakhir buntu.
Walhasil, dia pun membawa masalah tersebut ke PN Jakpus. Lewat gugatan itu, Jabo ingin Partai Prima diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024. Jabo meminta semua pihak untuk menghormati putusan PN Jakpus yang menyatakan KPU terbukti bersalah.
"Baik penjabat negara ketua umum parpol atau ahli hukum semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan oleh PN Jakpus," kata dia.
Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan memulai lagi dari awal.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, KPU mengabaikan putusan Bawaslu tentang pemberian kesempatan pada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen verifikasi administrasi.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.