DPRD NTT: Nirkorelasi Peningkatan Mutu Pendidikan & Sekolah Pagi Buta

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Mar 2023 08:47 WIB
DPRD NTT meminta telah menanyakan langsung soal keputusan sekolah masuk di pagi buta saat RDP dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
Sejumlah siswa SMA mengikuti kegiatan belajar mengajar sejak pagi buta. (Antara Foto/Kornelis Kaha)
Kupang, CNN Indonesia --

Penerapan jam masuk sekolah bagi siswa kelas XII SMA di sejumlah sekolah Negeri di Kota Kupang yang diminta Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat telah memunculkan penolakan dari berbagai pihak, termasuk pula DPRD NTT.

DPRD NTT secara tegas telah menyatakan menolak penerapan siswa wajib masuk sekolah jam 05.30 Wita karena tidak memiliki korelasi untuk melatih peningkatan etos kerja bagi para siswa dan peningkatan mutu pendidikan di provinsi itu.

"Tidak ada korelasinya antara masuk sekolah jam 5.30 dan peningkatan mutu dan kualitas bagi pendidikan kita," kata Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya untuk meningkatkan pendidikan di NTT yang perlu dilakukan adalah korelasi antara strategi dan manajemen mewujudkan langkah kongkret membuat anak-anak didik menjadi nyaman untuk belajar.

"Fasilitas pendidikan kita yang ditingkatkan kemudian kurikulum yang masuk di pasar apalagi sekarang ini perkembangan teknologi dan informasi itu yang mesti kita tingkatkan," kata politikus PDIP tersebut.

Dia menjelaskan belum siapnya infrastruktur secara keseluruhan untuk menerapkan masuk sekolah jam 05.00 yang kemudian direvisi menjadi pukul 05.30 Wita menjadi salah satu alasan Komisi V DPRD NTT menolak kebijakan yang dipinta gubernur itu.

Menurutnya juga tidak ada korelasi antara masuk sekolah pukul 05.30 dengan peningkatan mutu pendidikan di NTT dan peningkatan etos kerja bagi para siswa.

Selai itu, ia mengatakan penerapan usulan gubernur itu juga tidak memiliki landasan hukum.

"Ini kan hanya melalui semacam pengumuman saja, karena tidak ada payung hukum sebagai petunjuk operasional, karena kalau mau dibilang kebijakan berarti harus ada landasan hukum, sehingga penerapan itu hanyalah dianggap sebagai pengumuman saja," kata Yunus.

Yunus mengklaim sejak awal pihaknya telah menolak penerapan masuk sekolah pagi buta di provinsi itu. Apalagi, sambungnya, kesiapan infrastruktur pendidikan di NTT yang masih sangat jauh dari harapan.

"Karena penerapan ini memiliki dampak ikutan yang sangat banyak seperti bagaimana menyediakan trabsportasi untuk penjemputan dan mengantar anak-anak karena jam masuk sekolah tersebut sangat riskan," ujar Yunus.

Kemudian lanjutnya dampak negatif ikutan lain sebagai imbas dari penerapan masuk sekolah pagi buta adalah manajemen waktu murid, orangtua, para guru dan tenaga pendidik lainnya.

Selain itu dia mengatakan dalam penerapan perubahan jadwal masuk sekolah itu harus memperhatikan para siswa yang tidak memiliki transportasi.

Apalagi moda transportasi umum di jam yang ditentukan belum beroperasi secara maksimal.

Respons publik yang sangat negatif sebagai dampak atas perubahan jam masuk sekolah juga harusnya menjadi bahan pertimbangan dari Pemprov NTT untuk segera membatalkan penerapan jam masuk sekolah tersebut.

"Penolakan yang masif dari masyarakat dan respons negatif dari publik kemudian dari lembaga-lembaga mitra strategis seperti Ombudsman, KPAI, Kemendikbud, dan Komisi X DPR RI yang telah angkat bicara harusnya bisa dikaji kembali penerapan masuk sekolah sekolah jam 05.30 Wita untuk dibatalkan," ujarnya.

RDP dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT

Yunus mengatakan Komisi V DPRD NTT telah melakukan fungsi pengawasan dengan menggelar rapat dengar pendapat pada Rabu (1/3) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT dan dihadiri langsung oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi.

Dari RDP tersebut, Komisi V DPRD NTT telah merekomendasikan untuk mengkaji ulang kebijakan Pemerintah Provinsi NTT tersebut. Apalagi telah terjadi penolakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat atas penerapan perubahan jam masuk sekolah yang lebih awal.

Kedua, kata dia, rekomendasi dan catatan yang disampaikan kepada Kadis P&K NTT adalah saat melakukan kajian maka penerapan masuk sekolah pukul 05.00 yang kemudian dirubah menjadi pukul 05.30 harus ditarik dan dicabut. Di saat yang bersamaan, dinas harus melakukan pengkajian yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dia mengatakan peningkatan mutu pendidikan menjadi perhatian utama di lembaganya.

"Sehingga APBD Provinsi NTT untuk 2023 dari Rp 5,2 triliun itu ada Rp. 2,2 triliun yang mendukung penuh di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk peningkatan kualitas pendidikan kita," kata Yunus.

(eli/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER