Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Tengku Oyong adalah salah satu hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 hingga 2025.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, Tengku Oyong memiliki harta berupa tanah dan bangunan sejumlah Rp2.501.000.000, dengan rincian, sebagai berikut.
- 300 m2/100 m2 tanah dan bangunan di Kota Medan senilai Rp100 juta (warisan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- 112 m2 tanah di Kota Dumai senilai Rp1 miliar (hasil sendiri).
- 296 m2/232 m2 tanah dan bangunan di Kota Medan senilai Rp1.200.000.000 (warisan).
- 300 m2 tanah di Kota Dumai senilai Rp15 juta (hasil sendiri).
- 537 m2 di Kota Dumai senilai Rp40 juta (hasil sendiri).
- 2.000 m2 tanah di Kab/Kota Sarolangun senilai Rp100 juta (hasil sendiri).
- 577,5 m2 tanah di Kab/Kota Langkat senilai Rp46 juta (hasil sendiri).
Selain itu, T. Oyong juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin sejumlah Rp432.000.000. Rinciannya adalah sepeda motor Honda tahun 2014 senilai Rp7 juta (hasil sendiri), sepeda motor Yamaha tahun 2013 senilai Rp9 juta (hasil sendiri), dan sepeda motor Yamaha Mio tahun 2008 senilai Rp3 juta.
Lalu, motor Yamaha Mio Soul tahun 2010 senilai Rp3 juta (hasil sendiri), mobil Daihatsu Minibus tahun 2018 senilai Rp190 juta (hasil sendiri), dan mobil Toyota Innova Minibus tahun 2017 senilai Rp220 juta (hasil sendiri).
Lebih lanjut, T. Oyong juga memiliki harta bergerak lainnya sebanyak Rp278.900.000, surat berharga senilai Rp255.448.820, kas dan setara kas senilai Rp964.959.215, serta harta lainnya senilai Rp907.400.000.
Tak hanya itu, LHKPN juga mencatat hutang yang dimiliki T.Oyong adalah Rp847.863.500. Adapun total harta kekayaan yang dimiliki T. Oyong yang tercatat dalam LHKPN 2021, yakni Rp4.491.844.535.
T.Oyong tengah menjadi sorotan usai hasil putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dibacakan pada Kamis (2/3) lalu. Ia merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Sementara itu, hakim anggota dalam perkara ini adalah H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Menurut situs resmi PN Jakarta Pusat, T.Oyong, S.H, M.H. tercatat menduduki jabatan sebagai Hakim Madya Utama. Pangkat atau golongannya adalah Pembina Utama Muda (IV/c).