Sekda: Penyediaan Kendaraan Dinas DKI Sesuai Aturan yang Berlaku

Pemprov DKI Jakarta | CNN Indonesia
Jumat, 03 Mar 2023 17:41 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. (Foto: Arsip Pemrov DKI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menyampaikan, standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia berupa satu unit Jeep 4.200 cc dan sedan berkapasitas 3.000 cc.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

Kendaraan dinas ini, kata dia, juga berlaku untuk Pemprov DKI Jakarta, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Di mana gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu jeep dan satu sedan.

"Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jeep Land Cruiser (Jeep LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar," kata Joko Agus Setyono dalam keterangannya, Jumat (3/3).

Kata Joko, hal ini sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta menjalankan roda pemerintahan dengan memegang teguh asas kepatuhan hukum, termasuk dalam hal penyediaan kendaraan dinas sebagai operasional yang mendukung tugas-tugas eksekutif selaku pengayom dan pelayan publik.

Saat ini kendaraan dinas perorangan Gubernur DKI Jakarta dalam proses pengalihan kepemilikannya kepada gubernur sebelumnya yang menjabat lebih dari empat tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

Oleh karena itu, 2023 ini Pemprov DKI kembali menganggarkan kendaraan dinas perorangan gubernur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku.

"Pada saat ini Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara," ujarnya.

"Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, PJ Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jeep dan sedan," ujar Sekda Joko.

Namun sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, semua pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik.

"Sehingga sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas," ujar Joko.

(inh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK