Kapolri Perintahkan Proses Tegas Kasus Pungli Bintara di Polda Jateng

CNN Indonesia
Jumat, 03 Mar 2023 18:55 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penindakan tegas terhadap para anggota yang terjaring OTT 'jual beli' penerimaan Bintara di Polda Jateng. (Dok. PSSI)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penindakan tegas terhadap para anggota yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Propam Mabes Polri terkait 'jual beli' penerimaan Bintara di lingkungan Polda Jawa Tengah.

"Yang jelas pokoknya diproses tegas," kata Listyo usai menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta Jumat (3/3).

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfhi menambahkan, menurutnya kasus 'jual beli' penerimaan Bintara di lingkungan Polda Jateng ini terjadi tahun lalu.

Lima anggota yang terjaring OTT Propam Mabes Polri ini, kata Ahmad, juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Jadi itu tahun kemarin kejadiannya dan mereka sudah kita lakukan sidang KKEP lima orang dari pelaksana. Yang jelas itu sudah satu tahun yang lalu dan prosesnya sudah berjalan," katanya.

Ahmad memastikan, kelima anggota tersebut telah dijatuhi sanksi berupa demosi atau dipindah ke jabatan yang lebih rendah. Namun, dia tak memberikan detail hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing anggota terlibat.

"Itu masalah kelalaian anggota yang harus kita jadikan pembelajaran untuk efek jera kepada mereka," kata Ahmad sembari mempersilakan publik mengawal transparansi Polri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudussy menjelaskan lima anggota yang diamankan terkait kasus 'jual beli' penerimaan Bintara di lingkungan Polda Jateng ini terdiri dari dua orang berpangkat Kompol, satu orang berpangkat AKP, dan dua orang berpangkat Brigadir.

"Adapun kelima orang terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan tiga Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z san Brigadir EW," Iqbal kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/3).

Iqbal mengatakan lima anggota yang diamankan Propam tersebut melakukan percaloan dan KKN dalam seleksi penerimaan Bintara atas inisiatif pribadi. Sementara, penyidikan pelanggaran kode etik dan profesi oknum anggota ini dilimpahkan ke Propam Polda Jateng.

"Mereka atas inisiatif pribadi diduga kuat melakukan percaloan atau aksi KKN dalam tes masuk Bintara Polri tahun 2022,"kata Iqbal.

(gil/kum/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK