Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membeli dua unit mobil dinas operasional untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dua mobil dinas yang dibeli ialah satu unit mobil listrik jenis sedan Hyundai Ioniq 5 Signature serta mobil jenis jip seharga Rp2,3 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menegaskan pengadaan dua mobil dinas baru untuk Heru tertuang dalam Permendagri No. 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Mengacu aturan itu, gubernur berhak mendapat fasilitas dua mobil dinas operasional bertipe sedan dan jip.
"Kendaraan dinas untuk gubernur atau kepala daerah provinsi di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil jip dengan kapasitas 4.200 cc. Kemudian, karena jatahnya dua, satunya lagi mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3.000 cc," kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menerangkan, hingga kini Heru masih menggunakan mobil dinasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kemensetneg, yakni Innova Venturer.
"Pak Pj Gubernur saat ini masih menggunakan kendaraan dinas yang berasal dari Sekretariat Negara, beliau sebagai kepala kesekretariatan Presiden," kata dia.
Artinya, jika dua unit mobil dinas untuk Heru telah dibeli, maka secara total ia memiliki tiga mobil dinas.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp2,3 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas Penjabat (Pj) Gubernur berjenis jip. Pengadaan itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP. Paket tersebut diberi nama belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan Pj Gubernur.
Spesifikasi pekerjaan adalah kendaraan perorangan dinas gubernur jenis kendaraan jeep, kapasitas/isi silinder (maksimal) 4.200 cc.
"Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Pusat Penyimpanan Barang Daerah. Tahun anggaran 2023," dikutip dari situs LKPP, Kamis (2/3).